Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Standar Nasional Pendidikan terdiri dari : * Standar Kompetensi Lulusan * Standar Isi * Standar Proses * Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan * Standar Sarana dan Prasarana * Standar Pengelolaan * Standar Pembiayaan Pendidikan * Standar Penilaian PendidikanFungsi dan Tujuan Standar : * Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu * Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat....